LSP Retail Indonesia
TENAGA KERJA yang KOMPETEN bukan lagi kebutuhan tetapi menjadi suatu KEHARUSAN. Di tengah persaingan era globalisasi, kompetensi menjadi suatu hal yang wajib dibuktikan. Dengan apa pembuktian kompetensi tersebut? Tentu saja dengan mengikuti sertifikasi berbasis kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi adalah suatu proses untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki oleh seseorang pada bidang tertentu. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, seseorang harus melalui tahapan-tahapan uji kompetensi yang dilakukan oleh seorang asesor kompetensi. Di Indonesia, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bertugas mengelola pelaksanaan sertifikasi berbasis kompetensi untuk seluruh bidang industri. Demi kelancaran proses sertifikasi, terbentuklah LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk tiap industri untuk melakukan sertifikasi berbasis kompetensi sesuai pedoman BNSP. Dengan sertifikat berbasis kompetensi dari BNSP, industri tidak akan meragukan kompetensi Anda. Tanggal Berdiri:12/05/2016 No Sertifikat Lisensi:BNSP-LSP-913-ID No SK LSP Terakhir:KEP.0551/BNSP/III/2021 Masa Berlaku:24/03/2021 - 24/03/2026